Produk Pembiayaan

PEMBIAYAAN BERBASIS JUAL BELI ASET HALAL

Pembiayaan berbasis jual beli adalah pembiayaan untuk pembelian barang sesuai pesanan dari Anggota, dengan tujuan untuk berbagai keperluan, seperti:


  • Penambahan komoditas dagangan.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor.
  • Kepemilikan rumah atau tanah.
  • Kepemilikan barang elektronik.
  • Kepemilikan alat rumah tangga.
  • Dan barang kebutuhan halal  lainnya.

 

A. PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN MUSAWAMAH

BMT Syariah Al Wakil (BSA) menggunakan akad jual beli Murabahah yang mana penjual (BSA) menyebutkan harga perolehan dan margin keuntungan barang.

Dan juga menggunakan akad jual beli Musawamah, yang mana harga disepakati oleh kedua belah pihak.

Meski akad jual beli dapat berlaku untuk transaksi tunai maupun non-tunai (secara kredit), namun BSA menggunakan akad jual beli non-tunai, sehingga pembayarannya dilakukan secara kredit dengan jangka waktu yang disepakati oleh kedua pihak. Selain itu, dalam mempraktikkan akad jual beli, BSA juga menerapkan serah terima aset (qabdh) yang jelas, tanpa biaya denda keterlambatan dan tanda tangan asuransi.

Syarat Pembiayaan Murabahah dan Musawamah

  1. Mengajukan permohonan pembiayaan sesuai prosedur yang ditentukan.
  2. Menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap barang yang dipesan.
  3. Melampirkan fotokopi (FC) dokumen identitas yang sah, yaitu:
    • KTP,
    • Kartu Keluarga (KK),
    • Surat Nikah atau Surat Cerai,

  1. Jika pemohon adalah pegawai atau karyawan, wajib melampirkan FC Surat Keputusan (SK) Pegawai/Karyawan.
  2. Melampirkan slip gaji bagi pegawai/karyawan atau data penghasilan bagi anggota yang tidak memiliki slip gaji.
  3. Melampirkan laporan keuangan 2 tahun terakhir (jika ada).
  4. Melampirkan mutasi rekening bank selama 6 bulan terakhir (jika ada).
  5. Melampirkan fotokopi dokumen jaminan.
  6. Bersedia untuk dilakukan survei terhadap kondisi usaha dan jaminan yang diberikan.
  7. Penawaran harga jual akan disampaikan setelah proses persetujuan pembiayaan.

Catatan:
Dalam Pembiayaan Murabahah dan Musawamah,  BMT Syariah Al Wakil (BSA) tidak memberikan dana dalam bentuk uang kepada Anggota, tetapi dalam bentuk barang yang dipesan. Pembayaran dilakukan berdasarkan harga jual yang telah disepakati dalam akad.

 


2. PEMBIAYAAN ISTISHNA

Pembiayaan Istishna adalah pembiayaan untuk pembelian barang yang dipesan atau inden, di mana barang tersebut belum ada di pasar dan harus diproduksi terlebih dahulu.  Barang yang dipesan  akan diproduksi oleh mitra atau vendor sebagai wakil BMT, dengan spesifikasi barang sesuai keinginan anggota. Penyerahan barang dilakukan setelah barang selesai diproduksi sesuai pesanan.


Syarat Pembiayaan Istishna

  1. Mengajukan permohonan pembiayaan sesuai prosedur yang ditentukan.
  2. Menyampaikan spesifikasi barang yang akan dipesan dengan jelas dan rinci.
  3. Melampirkan fotokopi (FC) dokumen identitas yang sah, yaitu:
    • KTP,
    • Kartu Keluarga (KK),
    • Surat Nikah atau Surat Cerai,
  4. Jika pemohon adalah pegawai atau karyawan, wajib melampirkan FC Surat Keputusan (SK) Pegawai/Karyawan.
  5. Melampirkan slip gaji bagi pegawai/karyawan atau data penghasilan bagi anggota yang tidak memiliki slip gaji.
  6. laporan keuangan 2 tahun terakhir (jika ada).
  7. Melampirkan mutasi rekening bank selama 6 bulan terakhir (jika ada).
  8. Melampirkan fotokopi dokumen jaminan (jika diperlukan).
  9. Bersedia untuk dilakukan survei terhadap kondisi usaha dan jaminan yang diberikan.
  10. Penawaran harga jual akan disampaikan setelah proses persetujuan pembiayaan.

Catatan:
Dalam Pembiayaan Istishna,  BMT Syariah Al Wakil (BSA) tidak memberikan dana dalam bentuk uang kepada Anggota, tetapi dalam bentuk barang yang akan diproduksi berdasarkan spesifikasi yang disepakati.

 

3. PEMBIAYAAN MUDHARABAH PROYEK

Mudharabah adalah pembiayaan berbasis kerja sama antara dua pihak, di mana satu pihak bertindak sebagai pemodal (shohibul maal) dan pihak lainnya bertindak sebagai pengelola usaha (mudharib). Dalam akad ini,  BMT Syariah Al Wakil (BSA) bertindak sebagai pemodal 100%, sementara Anggota bertindak sebagai pengelola usaha. sistem kerja sama di mana BMT menyerahkan modal kepada anggota untuk dikelola, dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan tersebut dibagi antara kedua pihak sesuai dengan nisbah yang disepakati. Kerja sama ini khusus dilakukan untuk pembiayaan proyek anggota yang telah memiliki kontrak kerja yang jelas terkait proyek yang dikerjakan.


Syarat Pembiayaan Mudharabah

  1. Mengajukan permohonan pembiayaan sesuai prosedur yang ditentukan.
  2. Melampirkan dokumen proyek yang akan dibiayai dan dikerjasamakan (misalnya: Surat Perjanjian Kerja/Surat Pesanan/SPK atau Purchase Order/PO).
  3. Melampirkan fotokopi (FC) dokumen identitas yang sah, yaitu:
    • KTP,
    • Kartu Keluarga (KK),
    • Surat Nikah atau Surat Cerai,
  1. Jika usaha berbentuk badan hukum (misalnya PT atau CV), wajib melampirkan fotokopi legalitas usaha secara lengkap.
  2. Melampirkan laporan keuangan 2 tahun terakhir (jika ada).
  3. Melampirkan mutasi rekening bank selama 6 bulan terakhir.
  4. Melampirkan fotokopi dokumen jaminan (jika diperlukan).
  5. Bersedia untuk dilakukan survei terhadap proyek yang akan dibiayai dan jaminan yang diberikan.
  6. Nisbah bagi hasil akan disepakati setelah proses pembiayaan berjalan, dengan memperhatikan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.

 

4. IJARAH / SEWA

Jenis Transaksi sewa-menyewa atau pemberian jasa, di mana BMT memberikan manfaat dari barang atau jasa tertentu yang dimiliki BMT kepada pihak lain dengan imbalan yang telah disepakati. Manfaat yang diberikan harus halal, jelas, dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Produk ini seperti sewa atas kendaraan, konsultan dan asset yang sudah dimiliki BMT Syariah Al Wakil (BSA).


 5. PINJAMAN QORDUL HASAN

Pinjaman Qordul Hasan adalah jenis pinjaman tanpa tambahan biaya atau bunga yang diberikan kepada anggota yang benar-benar membutuhkan, seperti untuk biaya rumah sakit, biaya pendidikan anak, atau kebutuhan mendesak lainnya, dengan disertai bukti yang dapat diverifikasi.

Pinjaman ini bertujuan untuk membantu anggota yang menghadapi situasi darurat atau kebutuhan mendesak, dengan kewajiban pengembalian yang disesuaikan dengan kemampuan anggota. Dalam akad Qordul Hasan, tidak ada tambahan biaya yang dibebankan kepada peminjam, dan pengembalian dilakukan dalam jangka waktu yang disepakati bersama tanpa unsur riba.

Pinjaman ini bersumber dari dana infaq dan sedekah yang diperoleh melalui unit Baitul Maal. Oleh karena itu, pinjaman ini hanya dapat disalurkan apabila  BMT Syariah Al Wakil (BSA) telah memiliki dana yang cukup dalam unit Baitul Maal.

 

 ======================================================================

 

Penting untuk Diperhatikan:

1.   Prinsip Syariah:
Semua produk pembiayaan yang ditawarkan oleh  BMT Syariah Al Wakil (BSA) disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).

2.   Proses Akad:
Setiap akad pembiayaan akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, tanpa ada pihak yang dirugikan. Keabsahan akad akan diperiksa sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku.

3.   Survei dan Verifikasi:
Setiap pengajuan pembiayaan akan melalui proses survei untuk memastikan kelayakan dan keabsahan informasi yang diberikan oleh pemohon.

 

Catatan:

Semua syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan  BMT Syariah Al Wakil (BSA) dan ketentuan syariah yang berlaku. Harap menghubungi pihak yang berwenang untuk informasi lebih lanjut.