Produk Pembiayaan
PEMBIAYAAN BERBASIS JUAL BELI ASET HALAL
Pembiayaan
berbasis jual beli adalah pembiayaan untuk pembelian barang sesuai pesanan dari
Anggota, dengan tujuan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Penambahan komoditas dagangan.
- Kepemilikan kendaraan bermotor.
- Kepemilikan rumah atau tanah.
- Kepemilikan barang elektronik.
- Kepemilikan alat rumah tangga.
- Dan barang
kebutuhan halal lainnya.
A. PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN MUSAWAMAH
BMT
Syariah Al Wakil (BSA) menggunakan akad jual beli Murabahah yang mana penjual
(BSA) menyebutkan harga perolehan dan margin keuntungan barang.
Dan juga menggunakan akad jual beli Musawamah, yang mana harga disepakati oleh kedua belah pihak.
Meski akad jual beli dapat berlaku untuk transaksi tunai maupun non-tunai (secara kredit), namun BSA menggunakan akad jual beli non-tunai, sehingga pembayarannya dilakukan secara kredit dengan jangka waktu yang disepakati oleh kedua pihak. Selain itu, dalam mempraktikkan akad jual beli, BSA juga menerapkan serah terima aset (qabdh) yang jelas, tanpa biaya denda keterlambatan dan tanda tangan asuransi.
Syarat Pembiayaan Murabahah dan Musawamah
- Mengajukan
permohonan pembiayaan sesuai prosedur yang ditentukan.
- Menyampaikan
Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap barang yang dipesan.
- Melampirkan
fotokopi (FC) dokumen identitas yang sah, yaitu:
- KTP,
- Kartu Keluarga (KK),
- Surat Nikah atau Surat Cerai,
- Jika
pemohon adalah pegawai atau karyawan, wajib melampirkan FC Surat Keputusan
(SK) Pegawai/Karyawan.
- Melampirkan
slip gaji bagi pegawai/karyawan atau data penghasilan bagi anggota yang
tidak memiliki slip gaji.
- Melampirkan
laporan keuangan 2 tahun terakhir (jika ada).
- Melampirkan
mutasi rekening bank selama 6 bulan terakhir (jika ada).
- Melampirkan
fotokopi dokumen jaminan.
- Bersedia
untuk dilakukan survei terhadap kondisi usaha dan jaminan yang diberikan.
- Penawaran
harga jual akan disampaikan setelah proses persetujuan pembiayaan.
Catatan:
Dalam Pembiayaan Murabahah dan Musawamah, BMT Syariah Al Wakil (BSA) tidak memberikan dana dalam bentuk uang kepada Anggota, tetapi dalam bentuk barang yang dipesan. Pembayaran dilakukan berdasarkan harga jual yang telah disepakati dalam akad.
2. PEMBIAYAAN
ISTISHNA
Pembiayaan
Istishna adalah pembiayaan untuk pembelian barang yang dipesan atau inden, di
mana barang tersebut belum ada di pasar dan harus diproduksi terlebih dahulu. Barang yang dipesan akan diproduksi oleh mitra atau vendor
sebagai wakil BMT, dengan spesifikasi barang sesuai keinginan anggota.
Penyerahan barang dilakukan setelah barang selesai diproduksi sesuai pesanan.
Syarat Pembiayaan Istishna
- Mengajukan
permohonan pembiayaan sesuai prosedur yang ditentukan.
- Menyampaikan
spesifikasi barang yang akan dipesan dengan jelas dan rinci.
- Melampirkan
fotokopi (FC) dokumen identitas yang sah, yaitu:
- KTP,
- Kartu Keluarga (KK),
- Surat Nikah atau Surat Cerai,
- Jika
pemohon adalah pegawai atau karyawan, wajib melampirkan FC Surat Keputusan
(SK) Pegawai/Karyawan.
- Melampirkan
slip gaji bagi pegawai/karyawan atau data penghasilan bagi anggota yang
tidak memiliki slip gaji.
- laporan
keuangan 2 tahun terakhir (jika ada).
- Melampirkan
mutasi rekening bank selama 6 bulan terakhir (jika ada).
- Melampirkan
fotokopi dokumen jaminan (jika diperlukan).
- Bersedia
untuk dilakukan survei terhadap kondisi usaha dan jaminan yang diberikan.
- Penawaran
harga jual akan disampaikan setelah proses persetujuan pembiayaan.
Catatan:
Dalam Pembiayaan Istishna, BMT Syariah Al Wakil (BSA) tidak memberikan dana dalam bentuk uang kepada Anggota, tetapi dalam bentuk barang yang akan diproduksi berdasarkan spesifikasi yang disepakati.
3. PEMBIAYAAN
MUDHARABAH PROYEK
Mudharabah
adalah pembiayaan berbasis kerja sama antara dua pihak, di mana satu pihak
bertindak sebagai pemodal (shohibul maal) dan pihak lainnya bertindak sebagai
pengelola usaha (mudharib). Dalam akad ini, BMT Syariah Al Wakil (BSA) bertindak sebagai
pemodal 100%, sementara Anggota bertindak sebagai pengelola usaha. sistem kerja
sama di mana BMT menyerahkan modal kepada anggota untuk dikelola, dengan
ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan tersebut
dibagi antara kedua pihak sesuai dengan nisbah yang disepakati. Kerja sama ini
khusus dilakukan untuk pembiayaan proyek anggota yang telah memiliki kontrak
kerja yang jelas terkait proyek yang dikerjakan.
Syarat Pembiayaan Mudharabah
- Mengajukan
permohonan pembiayaan sesuai prosedur yang ditentukan.
- Melampirkan
dokumen proyek yang akan dibiayai dan dikerjasamakan (misalnya: Surat
Perjanjian Kerja/Surat Pesanan/SPK atau Purchase Order/PO).
- Melampirkan
fotokopi (FC) dokumen identitas yang sah, yaitu:
- KTP,
- Kartu Keluarga (KK),
- Surat Nikah atau Surat Cerai,
- Jika
usaha berbentuk badan hukum (misalnya PT atau CV), wajib melampirkan
fotokopi legalitas usaha secara lengkap.
- Melampirkan
laporan keuangan 2 tahun terakhir (jika ada).
- Melampirkan
mutasi rekening bank selama 6 bulan terakhir.
- Melampirkan
fotokopi dokumen jaminan (jika diperlukan).
- Bersedia
untuk dilakukan survei terhadap proyek yang akan dibiayai dan jaminan yang
diberikan.
- Nisbah
bagi hasil akan disepakati setelah proses pembiayaan berjalan, dengan
memperhatikan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.
4. IJARAH / SEWA
Jenis Transaksi
sewa-menyewa atau pemberian jasa, di mana BMT memberikan manfaat
dari barang atau jasa tertentu yang dimiliki BMT kepada pihak lain dengan
imbalan yang telah disepakati. Manfaat yang diberikan harus halal, jelas, dan
dapat dimanfaatkan sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Produk
ini seperti sewa atas kendaraan, konsultan dan asset yang sudah dimiliki BMT
Syariah Al Wakil (BSA).
5. PINJAMAN QORDUL HASAN
Pinjaman Qordul
Hasan adalah jenis pinjaman tanpa tambahan biaya atau bunga yang diberikan kepada
anggota yang benar-benar membutuhkan, seperti untuk biaya rumah sakit, biaya
pendidikan anak, atau kebutuhan mendesak lainnya, dengan disertai bukti yang
dapat diverifikasi.
Pinjaman ini
bertujuan untuk membantu anggota yang menghadapi situasi darurat atau kebutuhan
mendesak, dengan kewajiban pengembalian yang disesuaikan dengan kemampuan
anggota. Dalam akad Qordul Hasan, tidak ada tambahan biaya yang dibebankan
kepada peminjam, dan pengembalian dilakukan dalam jangka waktu yang disepakati
bersama tanpa unsur riba.
Pinjaman ini
bersumber dari dana infaq dan sedekah yang diperoleh melalui unit Baitul Maal.
Oleh karena itu, pinjaman ini hanya dapat disalurkan apabila BMT Syariah Al Wakil (BSA) telah memiliki dana yang cukup dalam unit
Baitul Maal.
======================================================================
Penting untuk Diperhatikan:
1. Prinsip Syariah:
Semua produk pembiayaan yang ditawarkan oleh BMT Syariah Al Wakil (BSA) disusun berdasarkan
prinsip-prinsip syariah Islam, yang menghindari riba (bunga), gharar
(ketidakpastian), dan maysir (judi).
2. Proses Akad:
Setiap akad pembiayaan akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan prinsip
saling menguntungkan, tanpa ada pihak yang dirugikan. Keabsahan akad akan
diperiksa sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku.
3. Survei dan Verifikasi:
Setiap pengajuan pembiayaan akan melalui proses survei untuk memastikan
kelayakan dan keabsahan informasi yang diberikan oleh pemohon.
Catatan:
Semua syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BMT Syariah Al Wakil (BSA) dan ketentuan syariah yang berlaku. Harap menghubungi pihak yang berwenang untuk informasi lebih lanjut.