Manfaat Bergabung Menjadi Anggota BMT Syariah Al Wakil


Bergabung dengan BMT Syariah Al Wakil (BSA) bukan sekadar menjadi anggota dari sebuah koperasi syariah, tetapi juga mengambil bagian dalam solusi keuangan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan prinsip muamalah syariah. Sejak berdirinya, BSA telah berkomitmen untuk menjadi mitra terbaik bagi kaum Muslimin dalam mengelola dana dan pembiayaan, serta mendukung dakwah Islam melalui pengelolaan keuangan yang bebas dari unsur riba, gharar, dan dzalim.

BMT Syariah Al Wakil (BSA) terus memperkuat visinya untuk memberikan layanan keuangan yang amanah kepada seluruh anggotanya. Dengan visi dan misi yang jelas, BMT Syariah Al Wakil (BSA) hadir sebagai solusi bagi mereka yang ingin menginvestasikan dana dengan aman dan nyaman. Selain itu, anggota juga dapat mengajukan pembiayaan syariah untuk pembelian barang non-tunai, yang memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan tanpa melanggar prinsip syariah.

Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh anggota BMT Syariah Al Wakil (BSA):

  • Terbebas dari Transaksi Riba, Gharar, dan Dzalim
Setiap transaksi yang dilakukan di BMT Syariah Al Wakil diawasi secara ketat oleh Dewan Pengawas Syariah berkompetensi untuk memastikan tidak ada unsur riba, ketidakjelasan (gharar), atau tindakan yang merugikan (dzalim). Ini memberikan ketenangan bagi anggota dalam menjalankan transaksi keuangan mereka.

  • Pembiayaan Non Tunai (Cicilan Syariah)

BMT Syariah Al Wakil memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk mengajukan pembelian barang/aset halal secara non tunai melalui sistem cicilan syariah ba'i musawammah. Proses yang mudah, transparan, dan sesuai dengan hukum Islam menjadikan layanan ini pilihan tepat bagi mereka yang membutuhkan pembiayaan.


  • Bagi Hasil dari Investasi Berkah

Salah satu keunggulan Koperasi BMT Syariah Al Wakil adalah memberikan kesempatan bagi anggotanya untuk berinvestasi produktif melalui skema yang sesuai Syariah. Anggota dapat menikmati bagi hasil dari investasi tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati di awal.


  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Selain bagi hasil dari Investasi Berkah, anggota juga akan mendapatkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap akhir tahun dari simpanan pokok & wajib (akad Musyarokah/Mudharabah). Ini menjadi keuntungan tambahan bagi anggota yang aktif berpartisipasi dalam investasi permodalan koperasi melalui simpanan wajib.

BMT Syariah Al Wakil (BSA) adalah solusi keuangan syariah yang tepat bagi Anda yang ingin hidup lebih baik dan berkah.

Hubungi Customer Service kami di WhatsApp: 0851-3585-0110 untuk konsultasi dan informasi pendaftaran lebih lanjut.

Bergabunglah dengan BMT Syariah Al Wakil sekarang, dan nikmati layanan sesuai syariah.