Akad Cicilan Syariah itu Seperti Apa?

Apa bedanya cicilan syariah dengan cicilan konvensional?
Agar lebih mudah menjelaskannya, kami akan memberikan ilustrasi sebagai berikut:
Cicilan Konvensional:
- Fulan berniat membeli rumah A dengan cara dicicil selama 60 bulan.
- Harga rumah A adalah Rp 500 juta.
- Cicilan Konvensional: Fulan membayar DP kepada penjual/developer sebesar Rp 100 juta.
- Fulan mengajukan pembiayaan kepada BANK sebesar Rp 400 juta untuk melunasi rumah A.
- BANK mencairkan pinjaman sebesar Rp 400 juta, dan harus dicicil Rp 10 juta per bulan selama 60 bulan.
- Jumlah pinjaman adalah Rp 400 juta, sedangkan jumlah total cicilan selama 60 bulan adalah Rp 600 juta.
- Selisih nilai hutang tersebut dinamakan bunga atau riba.
Cicilan Syariah:
- Fulan mengajukan pembelian rumah A kepada LKS (lembaga keuangan syariah).
- LKS membeli rumah A dari penjual/developer seharga 500 juta.
- LKS kemudian menjual rumah A kepada Fulan seharga Rp 700 juta.
- Fulan membayar DP sebesar RP 100 juta.
- Sisanya sebesar Rp 600 juta menjadi hutang dan dicicil sebesar Rp 10 juta per bulan selama 60 bulan.
- Hutang Fulan kepada LKS sebesar Rp 600 juta, dan jumlah total cicilan selama 60 bulan adalah Rp 600 juta.
- Tidak ada selisih nilai hutang.
- Selisih harga jual diatas disebut margin jual beli.
Kesimpulan:
- Pembiayaan/Leasing ada pertambahan nilai hutang yang dinamakan bunga/RIBA.
- Jual beli ada pertambahan nilai harga jual yang disebut margin/laba.
- Sama-sama ada pertambahan, namun syariat Islam menyatakan bahwa RIBA itu haram dan laba jual beli itu halal.
- Membeli dengan cara tunai tanpa hutang lebih dianjurkan dan harganya lebih murah.
- Apabila benar-benar butuh untuk membeli barang dengan cara cicilan, sebagai umat Islam pastikan akad cicilannya tanpa Riba.
” …Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Q.S. al-Baqarah: 275)